BALAI PERLINDUNGAN PERKEBUNAN (BPP)
¨ Balai Perlindungan Perkebunan adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat
¨ BPP mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang proteksi tanaman perkebunan.
¨ Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya, BPP mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis di bidang proteksi tanaman perkebunan; dan
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan proteksi tanaman perkebunan.
SATUAN PELAYANAN PERLINDUNGAN TANAMAN PERKEBUNAN
¨ Satuan Pelayanan (SatPel) adalah perangkat Balai Perlindungan Perkebunan di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
¨ Tugas dan fungsinya :melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Balai di lapangan.
¨ Jumlah Satuan Pelayanan sebanyak 10 Unit yang berada di 10 Kabupaten meliputi wilayah kerja se Jawa Barat.
¨ Lokasi Satuan Pelayanan berada di 10 Kabupaten yang meliputi wilayah kerja 19 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Rincian selengkapnya lokasi dan wilayah kerja Instalasi sebagai berikut:
NO
|
SUB UNIT
|
WILAYAH KERJA
|
1
|
Leuwiliang - Bogor
|
Kab + Kota Bogor
|
2
|
Baros - Sukabumi
|
Kab + Kota Sukabumi
|
3
|
Cibeber - Cianjur
|
Kab. Cianjur
|
4
|
Wanayasa - Purwakarta
|
Kab. Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang
|
5
|
Banjaran - Bandung
|
Kab. Bandung
|
6
|
Cikajang - Garut
|
Kab. Garut
|
7
|
Mangkubumi - Tasikmalaya
|
Kab + Kota Tasikmalaya
|
8
|
Rancah - Ciamis
|
Kab. Ciamis + Kota Banjar
|
9
|
Paseh - Sumedang
|
Kab. Sumedang
|
10
|
Munjul - Majalengka
|
Kab. Majalengka
|
SUSUNAN ORGANISASI
- Kepala;
- Subbagian Tata Usaha;
- Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Satuan Pelayanan Perlindungan Perkebunan
Kepala Balai mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Balai Proteksi Tanaman Perkebunan.
Kepala Balai mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis proteksi tanaman perkebunan; dan
- penyelenggaraan pelayanan perlindungan tanaman perkebunan.
Rincian Tugas Kepala Balai yaitu :
- menyelenggarakan perumusan program kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan;
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Proteksi Tanaman Perkebunan;
- menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis operasional proteksi tanaman perkebunan;
- menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan teknis operasional di bidang pengembangan teknologi dan sarana PHT tanaman perkebunan;
- menyelenggarakan pengembangan tenaga PHT tanaman perkebunan;
- menyelenggarakan pelayanan proteksi tanaman perkebunan;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan; dan menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program, pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian dan umum.
Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program pengendalian dan pelaporan;
- pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, kepegawaian dan umum; dan
- pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan.
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha yaitu :
- melaksanakan penyusunan program kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan dan Subbagian Tata Usaha;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan pengelolaan tata usaha, meliputi naskah dinas dan kearsipan, urusan rumah tangga serta perlengkapan;
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan dan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
- Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.
- Rincian tugas Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sub Unit Pelayanan: Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional UPTD Balai Perlindungan Perkebunan.
Kegiatan Unggulan Balai Perlindungan Perkebunan:
Isu Strategis
Permintaan pasar yang menghendaki produk perkebunan yang aman dan bebas dari residu pestisida. Potensi sumber daya alam Indonesia yang sangat melimpah ruah dengan musuh alami dan tanaman yang berpotensi sebagai pestisida nabati guna mengendalikan serangan OPT perkebunan. Sebagai salah satu alternatif mengurangi penggunaan pestisida sintetis yang banyak merugikan diantaranya timbulnya resistensi OPT, terjadinya resurjensi OPT, menumpuknya residu kimia pada produk perkebunan, musnahnya musuh alami, pencemaran lingkungan serta dampaknya terhadap kesehatan manusia.
Kegiatan Balai Perlindungan Perkebunan Secara Umum
- Pengembangan Agens Hayati/ Musuh Alami
- Pembuatan Pestisida Nabati
- Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
- Identifikasi, Pengamatan dan Peramalan OPT
- Pengembangan Sarana Pengendalian OPT (Agens Hayati/ Musuh Alami) Predator, Parasitoid, Patogen berguna
- Pengujian Agens hayati/Musuh Alami Uji Kualitas Spora, Uji Viabilitas, Uji Virulensi, Uji Predatisme, Uji Parasitisme
- Pengembangan Pestisida Nabati
- Pengembangan Tanaman Sehat dan Tahan OPT
- Penyediaan Sarana Informasi
- Pelayanan Bimbingan Penelitian /Praktek Mahasiswa
- Pelayanan Jasa Teknologi dibidang perlindungan tanaman
- Koordinasi dan Kerjasama Penanggulangan Hama Terpadu