Hero section image background

Standar Pelayanan

-

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN BALAI PERLINDUNGAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN PROVINSI JAWA BARAT

Wargi Perkebunan sudah tau belum apa itu Standar Pelayanan?

Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Berikut Standar Pelayanan Publik Balai Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat meliputi:

1. Persyaratan laporan serangan OPT dari petani, petugas, dan masyarakat umum meliputi:

  • Jenis tanaman
  • Luas serangan OPT
  • Persentase serangan OPT
  • Lokasi terjadinya serangan OPT
  • Waktu terjadinya serangan OPT
  • Gejala serangan OPT berupa sampel/dokumentasi
  • Informasi sekitar pertanaman

2. Alur Prosedur Pelayanan:

  • Laporan serangan OPT

Petani, petugas, masyarakat umum menyampaikan laporan serangan OPT kepada Balai Perlindungan Perkebunan

  • Disposisi pimpinan dan pemberitahuan kepada penerima layanan untuk survei lapangan
  • Pelaksanaan survei lapangan
  • Pengambilan keputusan hasil survei lapangan dan identifikasi laboratorium
  • Tindakan penanggulangan untuk serangan berat
  • Surat rekomendasi pengendalian mandiri untuk serangan ringan

3. Jam Operasional Pelayanan:

Senin - Jumat

Pukul 07.30 - 16.00

4. Jangka Waktu Penyelesaian:

  • Layanan Konsultasi    : 1 - 3 jam
  • Layanan Diagnosis     : 1 - 5 hari
  • Layanan Pengendalian: 1 - 2 hari

5. Biaya Layanan: GRATIS

6. Produk Pelayanan:

  • Rekomendasi pengendalian OPT
  • Tindakan pengendalian OPT (jika sarana tersedia)
  • Bimbingan teknis bagi pelajar/mahasiswa untuk mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL)

7. Produk Layanan:

  • Agens Pengendali Hayati (APH) padat
  • APH Cair terdiri dari Bang Ali (Pengembangan Agensia Pengendali Hayati Media Cair) dan Mang Besak Pintar (Pengembangan Bakteri Antagonis Cair Berkualitas Untuk Peningkatan Produksi Tanaman Perkebunan)
  • Papatina (Pengolahan Pestisida Nabati)

8. Jasa Layanan:

  • Aksi Tali Intan (Aksi Petani Peduli PErlindungan Tanaman)
  • Si Rute Aman (Sistem Informasi Ruang Layanan Dokter Tanaman)
  • Si Mama Kita (Sistem Informasi Pengamatan Hama dan Penyakit Tanaman)
  • Lima Perak (Pengendalian Terpadu Hama Penggerek Buah Kopi)
  • Pepi Cantik (Pengembangan Kopi Cara Tanam Organik)

Jaminan Pelayanan: Rekomendasi pengendalian OPT diberikan secaran cepat, tepat, lengkap, dan dapan dipertanggungjawabkan. Jika memungkinkan, dapat difasilitasi sarana dan prasarana pengendalian

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:

  • Keamanan, Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek pungutan liar
  • Produk Layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  • Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Pelayanan berkualitas prima dengan proses cepat, efektif, dan efisien, akuntabel dan transparan
  • Informasi terkait data identitas pelanggan dijaga kerahasiaannya

Pengaduan dan Saran

No. Telepon  : 022-87836168

e-mail           : [email protected]

instagram     : @bppdisbun

Facebook      : Balai Perlindungan Perkebunan

gambar ke-0